As-Sunnah
(Al-Hadits)
Sunnah
dalam bahasa berarti tradisi, kebiasaan adat-istiadat. Dalam terminologi Islam,
sunnah berarti perbuatan, perkataan dan keizinan Nabi Muhammad SAW (af’al,
aqwal, dan taqrir).
Dalam mengukur
keotentikan suatu hadits (As-Sunnah), para ahli telah menciptakan suatu ilmu
yang dikenal dengan ”musthalah hadits”. Untuk menguji validitas dan kebenaran
suatu hadits, para muhadditsin menyeleksinya dengan memperhatikan
jumlah dan kualitas jaringan periwayat hadits tersebut yang dengan sanaad.
Macam-macam
As-Sunnah:
ditinjau dari bentuknya
Fi’li (perbuatan Nabi)
Qauli (perkataan Nabi)
Taqriri (persetujuan
atau izin Nabi)
ditinjau dari segi
jumlah orang-orang yang menyampaikannya
Mutawir, yaitu yang
diriwayatkan oleh orang banyak
Masyhur, diriwayatkan
oleh banyak orang, tetapi tidak sampai (jumlahnya) kepada derajat mutawir
Ahad, yang diriwayatkan
oleh satu orang.
Ditinjau dari
kualitasnya
Shahih, yaitu hadits
yang sehat, benar, dan sah
Hasan, yaitu hadits
yang baik, memenuhi syarat shahih, tetapi dari segi hafalan pembawaannya yang
kurang baik.
Dhaif, yaitu hadits
yang lemah
Maudhu’, yaitu hadits
yang palsu.
Ditinjau dari segi
diterima atau tidaknya
Maqbul, yang diterima.
Mardud, yang ditolak.
Ada
tiga peranan al-Hadis disamping al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam,
yakni sebagai berikut :
(1) Menegaskan lebih
lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat
ayat tentang sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh
Nabi.
(2) Sebagai penjelasan
isi Al-Quran. Di dalam Al-Quran Allah memerintah- kan manusia mendirikan
shalat. Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara
rukun dan syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan
jumlah raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.
(3) Menambahkan atau
mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam
Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi mengawini seorang perempuan dengan
bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di
surat An-Nisa (4) : 23. Namun, kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa
larangan tersebut mencegah rusak atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua
kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama Islam.
Kedudukan
As-Sunnah:
Sunnah
adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an
Orang yang menyalahi
Sunnah akan mendapat siksa (QS. Al-Mujadilah, 58: 5)
Menjadikan Sunnah
sebagai sumber hukum adalah tanda orang yang beriman (QS. An-Nisa’, 4: 65)
Perbedaan
Al-Qur’an dengan As-Sunnah:
Segala yang ditetapkan
Al-Qur’an adalah absolut nilainya. Sedangkan yang ditetapkan As-Sunnah tidak
semuanya bernilai absolut. Ada yang bersigat absolut, ada yang bersifat nisbi
zhanni
Penerimaan seorang
muslim terhadap Al-Qur’an adalah dengan keyakinan. Sedangakan terhadap
As-Sunnah, sebagian besar hanyalah zhanny (dugaan-dugaan yang kuat).
Al-Hadis : Arti dan Fungsinya.
Al-Hadis adalah sumber kedua agama dan ajaran
Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, al-Hadis mempunyai peranan
penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat
Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan
lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan.
Ada tiga peranan al-Hadis disamping al-Quran sebagai
sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut :
Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang
terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat tentang sholat
tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
Sebagai penjelasan isi Al-Quran. Di dalam
Al-Quran Allah memerintah- kan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab
suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan
shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat,
cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.
Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang
tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai contoh
larangan Nabi mengawini seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak
terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23. Namun,
kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah rusak
atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua kerabat dekat yang tidak disukai
oleh agama Islam. Hadis atau sunnah yang dihimpun kini dalam kitab-kitab hadis
(al-Hadis), terdiri dari ucapan (qaul), perbuatan (fi’il) dan sikap diam nabi
tanda setuju (taqrir atau sukut). Orang-orang yang mengumpulkan sunnah nabi
(dalam kitab-kitab hadis) menyelusuri seluruh jalur riwayat ucapan, perbuatan
dan sikap diam nabi. Hasilnya di kalangan Sunni terdapat enam kumpulan hadis,
yang utama ialah yang dikumpulkan oleh Bukhari dan Muslim yang mendapat
pengakuan di kalangan Sunni (ahlul sunnah wal jama’aah) sebagai sumber ajaran
Islam kedua (utama) sesudah kitab suci al-Quran.
Di kalangan Syi’ah juga terjadi proses
serupa, tetapi disamping ucapan-ucapan nabi melalui keluarganya, ditambahkan
lagi dengan ucapan para Imam Syi’ah yang menjelaskan arti petunjuk nabi itu
menjadi bagian kumpulan hadis. Kitab-kitab hadis (al-Hadis), baik di kalangan
Sunni maupun Syi’i adalah sumber pengetahuan yang monumental bagi Islam, sekaligus
menjadi penafsir dan bagian yang komplementer terhadap al-Quran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar