Kamis, 02 Mei 2013

As-Sunnah


As-Sunnah (Al-Hadits)
Sunnah dalam bahasa berarti tradisi, kebiasaan adat-istiadat. Dalam terminologi Islam, sunnah berarti perbuatan, perkataan dan keizinan Nabi Muhammad SAW (af’al, aqwal, dan taqrir).
Dalam mengukur keotentikan suatu hadits (As-Sunnah), para ahli telah menciptakan suatu ilmu yang dikenal dengan ”musthalah hadits”. Untuk menguji validitas dan kebenaran suatu hadits, para muhadditsin menyeleksinya dengan memperhatikan jumlah dan kualitas jaringan periwayat hadits tersebut yang dengan sanaad.
Macam-macam As-Sunnah:
ditinjau dari bentuknya
Fi’li (perbuatan Nabi)
Qauli (perkataan Nabi)
Taqriri (persetujuan atau izin Nabi)
ditinjau dari segi jumlah orang-orang yang menyampaikannya
Mutawir, yaitu yang diriwayatkan oleh orang banyak
Masyhur, diriwayatkan oleh banyak orang, tetapi tidak sampai (jumlahnya) kepada derajat mutawir
Ahad, yang diriwayatkan oleh satu orang.
Ditinjau dari kualitasnya
Shahih, yaitu hadits yang sehat, benar, dan sah
Hasan, yaitu hadits yang baik, memenuhi syarat shahih, tetapi dari segi hafalan pembawaannya yang kurang baik.
Dhaif, yaitu hadits yang lemah
Maudhu’, yaitu hadits yang palsu.
Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya
Maqbul, yang diterima.
Mardud, yang ditolak.
Ada tiga peranan al-Hadis disamping al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut :
(1) Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat tentang sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
(2) Sebagai penjelasan isi Al-Quran. Di dalam Al-Quran Allah memerintah- kan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.
(3) Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi mengawini seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23. Namun, kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah rusak atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama Islam.
Kedudukan As-Sunnah:
Sunnah adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an
Orang yang menyalahi Sunnah akan mendapat siksa (QS. Al-Mujadilah, 58: 5)
Menjadikan Sunnah sebagai sumber hukum adalah tanda orang yang beriman (QS. An-Nisa’, 4: 65)
Perbedaan Al-Qur’an dengan As-Sunnah:
Segala yang ditetapkan Al-Qur’an adalah absolut nilainya. Sedangkan yang ditetapkan As-Sunnah tidak semuanya bernilai absolut. Ada yang bersigat absolut, ada yang bersifat nisbi zhanni
Penerimaan seorang muslim terhadap Al-Qur’an adalah dengan keyakinan. Sedangakan terhadap As-Sunnah, sebagian besar hanyalah zhanny (dugaan-dugaan yang kuat).
Al-Hadis : Arti dan Fungsinya.

Al-Hadis adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, al-Hadis mempunyai peranan penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan.
Ada tiga peranan al-Hadis disamping al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut :
Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat tentang sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
Sebagai penjelasan isi Al-Quran. Di dalam Al-Quran Allah memerintah- kan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.
Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi mengawini seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23. Namun, kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah rusak atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama Islam. Hadis atau sunnah yang dihimpun kini dalam kitab-kitab hadis (al-Hadis), terdiri dari ucapan (qaul), perbuatan (fi’il) dan sikap diam nabi tanda setuju (taqrir atau sukut). Orang-orang yang mengumpulkan sunnah nabi (dalam kitab-kitab hadis) menyelusuri seluruh jalur riwayat ucapan, perbuatan dan sikap diam nabi. Hasilnya di kalangan Sunni terdapat enam kumpulan hadis, yang utama ialah yang dikumpulkan oleh Bukhari dan Muslim yang mendapat pengakuan di kalangan Sunni (ahlul sunnah wal jama’aah) sebagai sumber ajaran Islam kedua (utama) sesudah kitab suci al-Quran.

Di kalangan Syi’ah juga terjadi proses serupa, tetapi disamping ucapan-ucapan nabi melalui keluarganya, ditambahkan lagi dengan ucapan para Imam Syi’ah yang menjelaskan arti petunjuk nabi itu menjadi bagian kumpulan hadis. Kitab-kitab hadis (al-Hadis), baik di kalangan Sunni maupun Syi’i adalah sumber pengetahuan yang monumental bagi Islam, sekaligus menjadi penafsir dan bagian yang komplementer terhadap al-Quran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar